Tengah berjalan, audiensi DPRD Kampar dengan BKN |
Jakarta-Humas BKN, Tenaga honorer kategori satu (K1) yang pembayaran gajinya bersumber dari non APBN/APBD, secara otomatis menjadi tenaga honorer kategori dua (K2). Hal ini dikarenakan sumber pembayaran gaji tenaga honorer K1 adalah dari APBN/APBD, sedangkan sumber gaji untuk tenaga honorer K2 bukan dari APBN/APBD. Ada pun tenaga honorer K1 yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria (TMK) dikarenakan aspek-aspek lainnya tidak dapat menjadi tenaga honorer K2 . Aspek lain tersebut seperti: tenaga honorer yang bekerja di instansi swasta, masa kerja terputus, atau diangkat bukan oleh pejabat yang
berwenang. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar saat melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).
berwenang. Pernyataan ini disampaikan Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat saat menerima Komisi I DPRD dan BKD Kampar saat melakukan audiensi dan kunjungan kerja di ruang rapat lantai 1 gedung I BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/3).
Tumpak Hutabarat lebih lanjut menjelaskan bahwa setelah uji publik untuk tenaga honorer kategori I, BKN dan KemenPAN-RB menerima lebih dari 32.000 surat pengaduan keberatan, baik keberatan terhadap data yang Memenuhi Kriteria (MK) ataupun yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Melihat banyaknya pengaduan ini, pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB mengambil sejumlah kebijakan. Pertama, memerintahkan BPKP melakukan Quality Assurance (QA); kedua melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT); dan yang ketiga adalah melakukan verifikasi ulang ke lapangan khususnya untuk daerah-daerah yang bermasalah (seperti terkena musibah banjir atau kebakaran). Sedangkan penyerahan formasi pada 19 Desember 2012 yang merupakan tindak lanjut pelaksanaan QA yang dilakukan BPKP adalah untuk tahap pertama.
Ditegaskan bahwa tenaga honorer K II yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang dinyatakan lulus tes yang diadakan sesama K II. Ada pun pembuatan soal tes dilakukan oleh konsorsium Perguruan Tinggi Negeri. Pelaksanaan tes untuk Kabupaten/Kota akan dikoordinir oleh Gubernur sesuai dengan time tableyang ditetapkan KemenPAN-RB dan BKN. Pelaksanaan tes diperkirakan dilaksanakan bulan Juni-Juli 2013. Bagi yang dinyatakan lulus tes selanjutnya akan diangkat menjadi CPNS pada Tahun Anggaran 2013-2014. (aman-retno-easter)
Sumber : BKN