Proses pengangkatan honorer k.1 yang berawal dari pendataan pada tahun 2012 tidak kunjung usai. Ini dikarenakan ketika diadakan uji publik terhadap data honorer kategori satu (honorer k.1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara banyak mendapat surat keberatan atau aduan sebesar 350 surat. Jadi untuk menindaklanjuti kasus ini, KEMENPAN mengadakan QA dan ATT (audit tujuan tertentu) yang
hasilnya dari semua honorer yang sudah terdaftar dalam daftar nominatif atau yang sudah termasuk MK (masuk kategori) banyak yang menjadi TMK (tidak masuk kategori). Proses ini cukup memakan waktu dan akhirnya hingga saat ini masih ada 12 instansi yang masih dalam proses ATT karena dari keduabelas instansi tersebut mempunyai honorer k.1 lebih dari 500. Keduabelas instansi tersebut adalah 4 instansi pusat aan delapan daerah yaitu : Kementerian Agama, Kementerian PU, Kementerian Kominfo, Kementerian Dikbud, Provinsi Banten, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Serang, Kabupaten MUBA, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Oku Timur, dan Kabupaten Lebak
Seperti yang telah dilansir JPNN pada selasa 12 April 2013 bahwa Honorer k.1 ini diharapkan akan tuntas pada akhir mei karena pada akhir juni akan diadakan tes terhadap honorer k.2
Sumber : JPNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan beri komentar di bawah ini tapi masih dalam batas kesopanan.